Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
#TemanPemilih Sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang merupakan bagian dari rangkaian Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan di Kendari, 24 Juli 2026.
Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta bidang lain sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Usai penandatanganan PKS, dilaksanakan penyerahan cenderamata antara Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sebagai simbol penguatan kemitraan serta komitmen untuk terus membangun kolaborasi yang harmonis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan terpercaya.



