Berita Terkini

Klarifikasi tentangTanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Pemilu 2024.

Anggota KPU Sumardin Pere, SH (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sirajuddin, S.Pi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Irwan Jamal, SE. (Ketua Divisi Teknis Pemilu dan SDM) di dampingi dengan Pimpinan Bawaslu Bapak Zainul Muluk SS. (Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa) Melakukan Klarifikasi tentangTanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Pemilu 2024.

Dalam Klarifikasi tersebut terdapat 12 Nama yang telah di verifikasi Oleh KPU Kab. Kolaka Utara yang nama nya terdaftar pada keanggotaan Partai Politik yang telah di Cek melalui Aplikasi "Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu" link || ( https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik )
diantaranya adalah
1. Rusdi Sukardi , Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari PKB,
2. Maulana, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota PDIP,
3. Afrisal, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Demokrat,
4. Putriyanti, Amd.Keb, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Demokrat,
5. Jinar, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai Demokrat. 6. Mahdan Asaf. Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai Demokrat,
7. Amiruddin Danun, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai Demokrat.
8. Fikri Sambila, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai Ummat.
9. Risal, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai PBB,
10. Emi Mastura, Pelapor menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai Hati Nurani Masyarakat (Hanura).
11. Mandarsia, Pelapor menyatakan yang bersangkutan bukan anggota partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
12. Akmal, Pelapor menyatakan yang bersangkutan bukan anggota PPP.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 454 kali